Pajak Sektor Pariwisata KBB Terjun Bebas, Tunggakan di WP Capai Rp2,6 Miliar
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pandemi Covid-19 telah membuat pendapatan pajak dari sektor pariwisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terjun bebas. Itu dikarenakan adanya kebijakan pemerintah yang menutup tempat wisata, termasuk pemberlakuan PPKM Darurat yang diteruskan PPKM Level 4.
"Kita punya pendapatan pajak dari sektor pariwisata mencakup pajak hiburan, resto, hotel. Kalau dalam kondisi normal perbulan bisa nyampe miliaran, tapi sekarang terjun bebas bahkan selama bulan ini ditutup gak ada pemasukan pajak sama sekali," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), KBB, Hasanudin, Kamis (29/7/2021).
Dia mencontohkan, untuk pajak resto yakni makan itu dibayar oleh konsumen. Maka ketika tidak ada wisatawan yang datang atau makan maka jelas tidak ada pajak yang masuk. Itu masuk ke kategori self assesment, yaitu pajak yang sebelum bayar pengelola harus melaporkan dulu. Jadi ketika nol atau tidak ada yang makan maka tidak harus bayar.
"Mason Pine Hotel dan Restro saja, dalam kondisi normal pajaknya bisa 400 juta per bulan, tapi karena PPKM tidak nyampe. Makanya jika biasanya di semester satu pajak yang didapat sudah nyampe 50-60 persen, sekarang ini masih di bawah itu," ujarnya.
Kassubid Penetapan dan Verifikasi Pajak Daerah Lainnya, Bappenda, KBB, Sandimitra menambahkan, dampak pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap pendapatan para wajib pajak (WP) yang bergerak di bidang pariwisata. Bahkan banyak pengusaha pariwisata yang menunggak pembayaran pajak akibat kondisi sulit ini.