Operasi Jaran Lodaya 2022, 94 Pelaku Curanmor di Kabupaten Bandung Diringkus
Para pelaku curanmor dijerat Pasat 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang melakukakan pencurian dengan kekerasan (curas) dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kapolresta Bandung menuturkan, 108 kendaraan hasil curian yang diamankan tersebut akan dijadikan barang bukti saat persidangan. "Namun apabila ada warga yang merasa kehilangan dan benar miliknya sesuai bukti otentik surat-surat kepemilikan, kendaraan tersebut sementara bisa dipinjampakaikan," tutur Kapolresta Bandung.
Warga yang merasa kehilangan, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, bisa datang ke Polresta Bandung. Nanti petugas akan membuatkan surat pernyataan pinjam pakai.
"Namun jika berkas penyidikan sudah lengkap dan dikirim kekejaksaan pada tahap dua tersangka dan barang bukti, kami mohon untuk mengembalikan barang buktinya," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor: Agus Warsudi