Neneng Tersangka Meikarta, Wabup Eka Supria Jabat Plt Bupati Bekasi
Uu berharap, kasus yang menjerat Neneng atas dugaan suap perizinan Meikarta dan kini telah ditetapkan tersangkan oleh KPK tidak tidak lagi terulang. Khususnya bagi seluruh ASN dan pejabat daerah di lingkungan Provinsi Jawa Barat. "Jangan lagi terulang. ASN di Jabar harus tetap berpegang pada aturan dalam setiap melaksanakan tugasnya," kata Uu.
Proses penyerahan surat tugas Plt Bupati Bekasi ini dihadiri sejumlah pejabat pimpinan daerah Kabupaten Bekasi dan disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Iwa Karniwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan megaproyek Meikarta, Senin (15/10/2018). Neneng dijemput paksa dari rumahnya untuk menjalani pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan, Neneng diduga uang Rp7 miliar dari pengembang Lippo Group. Uang ini merupakan bagian dari total commitment fee yang dijanjikan Lippo senilai Rp13 miliar.
"Diduga realisasi pemberian saat ini sekitar Rp 7 miliar melalui sejumlah kepala dinas di Bekasi. Pemberian (dilakukan) pada bulan April, Mei, dan Juni 2018," kata Syarif di Jakarta, Senin (15/10/2018).
Editor: Kastolani Marzuki