Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seram, Rumah Hantu Sandekala di Bandung, Sensasi Berinteraksi dengan Mahluk Astral 
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Tanam dan Jual Ganja secara Online, Pemuda Bandung Diringkus Polisi

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:29:00 WIB
Nekat Tanam dan Jual Ganja secara Online, Pemuda Bandung Diringkus Polisi
BT, warga Kecamatan Cibeunying Kidul ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Bandung karena menanam dan menjual ganja secara online. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolrestabes Bandung menuturkan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka BT sebanyak 43 batang pohon ganja, tiga plastik berisi biji ganja, dua bungkus plastik berisi daun ganja, satu bungkus kertas berisi daun ganja, dan satu unit kipas angin.

"Diamankan pula unit timbangan digital, empat unit lampu Ultaviolet, satu akun di onlineshop, lakban plastik, dan lain-lain," tutur Kapolrestbes Bandung.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Aswin, pelaku BT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurunga maksimal 20 tahun dan atau seunur hidup. "Maksimal (ancamannya) 20 tahun," ucap Kombes Pol Aswin.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut