Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Subang Iba dan Bayar Setengah Denda Pedagang Sendal
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Langgar PPKM Darurat, Pabrik di Subang Didenda Rp30 Juta

Rabu, 14 Juli 2021 - 23:02:00 WIB
Nekat Langgar PPKM Darurat, Pabrik di Subang Didenda Rp30 Juta
Sidang tipiring terhadap pelanggar aturan PPKM digelar di depan kantor Kecamatan Pamanukan, Subang. Dua perusahaan yang melanggar masing-masing didenda Rp30 juta. (Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda)
Advertisement . Scroll to see content

"PT Pungkok merupakan produsen tas untuk ekspor didenda akibat tidak melakukan pembatasan jumlah pekerja saat PPKM darurat. Sedangkan PT Seoilindo Primatama merupakan produsen sedotan, didenda akibat tidak mengantongi IOMKI," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Subang Agus Hamzah.

Asep Rochman Dimyati, kuasa hukum PT Pungkok mengatakan, menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Namun pihaknya berharap agar hakim memahami terlebih dulu aturan PPKM darurat sehingga dapat memberikan keputusan yang adil.

Sebelum mengikuti sidang tipiring, para pelanggar dilakukan swab terlebih dahulu oleh petugas. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang akan terus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar PPKM darurat.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut