Kendati demikian, kesepakatan tersebut bukan berarti menghapus kata kafir. Hanya saja, penyebutan kafir terhadap non-Muslim di Indonesia rasanya tidak bijak.
“Tetapi memberikan label kafir kepada warga Indonesia yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya kurang bijaksana,” ujar Kiai Moqsith.
Sebelumnya dalam sidang komisi, Muqsith menuturkan kata kafir seringkali disebutkan sekelompok orang untuk melabeli kelompok atau individu yang bertentangan dengan ajaran yang mereka yakini. Baik kepada non-Muslim, bahkan terhadap sesama Muslim sendiri.
Pembahasan ini dilakukan mengingat masih adanya sebagian warga negara lain yang mempersoalkan status kewargaan yang lain.
“(Mereka) memberikan atribusi teologis yang diskriminatif dalam tanda petik kepada sekelompok warga negara lain,” ucapnya.