BANJAR, iNews.id – Isu status non-Muslim dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara menjadi salah satu pembahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Topik ini masuk dalam fokus pada penjelasan tematik.
Dalam sidang pleno, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Moqsith Ghazali membacakan hasil putusan Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah. Di mana hasilnya memutuskan untuk tidak menggunakan kata kafir bagi non-Muslim di Indonesia.
Munas NU Haramkan Bisnis MLM, Ada 5 Penyebabnya
“Kata kafir menyakiti sebagian kelompok non-Muslim yang dianggap mengandung unsur kekerasan teologis,” ujarnya.
Para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, akan tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara. Menurutnya, hal demikian menunjukkan kesetaraan status Muslim dan Non-Muslim di dalam sebuah negara.
Buka Munas dan Konbes NU, Jokowi Janji Dirikan 1.000 BLK Pesantren
“Dengan begitu, maka status mereka setara dengan warga negara yang lain,” katanya.