MUI Nyatakan Vasektomi Haram, Polemik Gagasan Dedi Mulyadi terkait Syarat Bansos
JAKARTA, iNews.id - Gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menjadikannya vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) berpolemik. Lalu apa hukumnya vasektomi menurut hukum Islam?
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh terkait hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat 2012.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ujar Guru Besar UIN Jakarta dikutip dari laman MUI, Jumat (2/5/2025).
Dia menyampaikan, Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum vasektomi haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan, dalam forum Ijtima Ulama para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).