Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sikap Herry Wirawan Pascavonis Penjara Seumur Hidup, Kepala Rutan Kebonwaru: Biasa Saja
Advertisement . Scroll to see content

MUI Jabar Nilai Hukuman Penjara Seumur Hidup Setimpal bagi Herry Wirawan

Senin, 21 Februari 2022 - 15:05:00 WIB
MUI Jabar Nilai Hukuman Penjara Seumur Hidup Setimpal bagi Herry Wirawan
Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup. (FOTO: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Upaya hukum banding dilakukan lantaran beberapa poin tuntutan ditolak oleh majelis hakim. Pada sidang putusan, Selasa (15/2/2022), majelis hakim menolak hukuman mati dan kebiri kimia. Bahkan, hakim menolak menyita aset yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan.

Majelis hakim hanya mengabulkan vonis ganti rugi atau restitusi Rp331.527.186. Namun ganti rugi itu bukan dibebankan kepada Herry Wirawan, melainkan ke negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut