Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sikap Herry Wirawan Pascavonis Penjara Seumur Hidup, Kepala Rutan Kebonwaru: Biasa Saja
Advertisement . Scroll to see content

MUI Jabar Nilai Hukuman Penjara Seumur Hidup Setimpal bagi Herry Wirawan

Senin, 21 Februari 2022 - 15:05:00 WIB
MUI Jabar Nilai Hukuman Penjara Seumur Hidup Setimpal bagi Herry Wirawan
Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup. (FOTO: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menilai, vonis hukuman penjara seumur hidup setimpal bagi Herry Wirawan, predator seks santriwati. MUI Jabar berharap, Herry jera dan tak akan mengulangi perbuatannya setelah bebas nanti. 

"Bagi kami (MUI Jabar), itu (hukuman penjara seumur hidup) sudah cukup memadai, setimpal dengan perbuatan, kejahatannya itu," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar melalui sambungan telepon pada Senin (21/2/2022).

Walaupun hukuman itu setimpal, ujar Rafani Achyar, namun jaksa penuntut umum (JPU) harus memaksimalkan peluang banding ke pengadilan agar tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan tercapai. "Kalau jaksa mau terus banding ya itu mah silakan. Toh, masih ada peluang juga kan ya," ujarnya.

Sekretaris MUI Jabar menilai hukuman kebiri kimia pantas dijatuhkan kepada Herry Wirawan yang sangat keji memperkosa 13 santriwati selama bertahun-tahun. Namun dalam hukum Islam masih ada perdebatan terkait hukuman itu.

Diketahui, tim JPU mengajukan upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo. Pengajuan berkas banding dilakukan JPU ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut