Motor yang Dicuri Diantarkan ke Rumah, Warga Bandung: Tak Percuma Lapor Polisi
Operasi Jaran Lodaya 2022, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, digelar serentak di seluruh polres jajaran Polda Jawa Barat sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
"Modus dari para tersangka ini beragam. Ada yang merusak kunci motor dengan menggunakan astag, memepet saat korban berkendara, dan melakukan kekerasan serta pengancaman kekerasan dengan senjata tajam. Kemudian pelaku merampas motor korban," ujarnya.
Dari 94 tersangka, tutur Kapolresta Bandung, dua di antaranya penadah. Para pelaku curanmor dijerat Pasat 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan yang melakukakan pencurian dengan kekerasan (curas), para tersangka dijerat ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi