Miris, Belasan Pelajar SMPN di Ciamis Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru PNS
Rabu, 28 Juni 2023 - 12:58:00 WIB
Sementara itu, kondisi para korban ada yang mengalami trauma atas pelecehan oknum guru PNS tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 6 hurup c, Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
Editor: Asep Supiandi