Miris, Belasan Pelajar SMPN di Ciamis Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru PNS
CIAMIS, iNews.id - Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ciamis, ditangkap polisi. Penangkapan oknum guru ini terkait kasus pelecehan seksual terhadap belasan siswa di salah satu SMP negeri.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, anggota Satreskrim Polres Ciamis akhirnya menetapkan oknum guru berinisial YN (54), sebagai tersangka. Sebelumnya YB dilaporkan para orang tua korban, karena telah melakukan tindakan tidak senonoh kepada para siswa dan siswinya.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 20 saksi termasuk orang tua dan para korban. Hasil pemeriksaan, ada 12 korban pelecehan seksual dan dua di antaranya siswa laki laki.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rata-rata korban bersusia 13 sampai 14 tahun. Alasan tersangka ingin mendekatkan kepada siswa-siswinya. Namun itu alasan tersangka dan kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kapolres, Rabu (26/6/2023).
Pelecehan seksual ini dilakukan YN sejak November 2022 lalu di lingkungan sekolah dengan menyentuh bagian-bagian sensitif tubuh para korban.