Mengejutkan, Bupati Cellica Berhentikan Anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum Karawang
"Kalau surat dari Dewas mengenai peninjauan keputusan bupati itu kan hak mereka. Namun kami akan segera mengisi kekosongan pengurus Dewas," kata Acep Jamhuri, Selasa (5/9/23).
Menurut Acep, rencana pengisian anggota Dewas yang baru sedang dalam proses karena pemberhentian anggota Dewas sudah sesuai dengan aturan. Alasan anggota Dewas masa jabatan mereka akan berakhir 15 Desember 2023 sudah tidak berlaku lagi.
"Waktu mereka diangkat statusnya masih PDAM, tapi sekarangkan sudah berubah status menjadi Perumdam Tirta Tarum jadi aturannya berubah menyesuaikan dengan perubahan perusahaan," ujarnya.
Sementara itu, Ketuas Dewas Perumdam Tirta Tarum sebelum diberhentikan bupati, Nana Kustara membenarkan jika anggota Dewas sudah diberhentikan. Namun keputusan bupati memberhentikan Dewas tidak sesuai aturan jika melihat dari SK bupati nomor 800/Kep. 633.HUK/2020.
Seharusnya periode anggota Dewas akan berakhir !5 Desember. Namun Bupati Cellica sudah mengeluarkan SK Pemberhentian anggota Dewas 16 Agustus 2023 lalu.
"Atas dasar ini kami mengirim surat kepada bupati untuk meninjau kembali keputusannya. Namun sampai saat ini kami belum mendapat jawaban," ucap Nana.
Editor: Asep Supiandi