Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Anne Dukung Instruksi Mendagri, Siap Terapkan Prokes Ketat di Purwakarta
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Ancam Berhentikan Kepala Daerah yang Langgar Prokes, Ini Kata Ridwan Kamil

Kamis, 19 November 2020 - 15:10:00 WIB
Mendagri Ancam Berhentikan Kepala Daerah yang Langgar Prokes, Ini Kata Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020). (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat angkap bicara terkait instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian terkait sanksi pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes). Kata Ridwan Kamil, sebelum menjatuhkan sanksi itu, Mendagri harus melihat secara komprehensif.

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 16 November 2020 lalu. Instruksi diterbitkan saat publik menyoroti persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab.

Dalam intruksi itu disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah dari teguran hingga pemberhentian dari jabatannya jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Ridwan Kamil mengatakan, terkait instruksi tersebut, terutama yang berkaitan dengan sanksi pemberhentian, harus dilihat secara komprehensif. Sanksi pemberhentian terhadap seorang kepala daerah dapat diberikan jika kepala daerah secara pribadi melakukan perbuatan tercela melanggar hukum.

Karena itu, Ridwan Kamil mempertanyakan, apakah ada perbuatan tercela yang melanggar hukum (dalam pelanggaran protokol kesehatan)?

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut