Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Ormas Penunggang Maung Lodaya Jadi Tersangka Perusakan, Terancam 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Mayoritas Anggota Ormas GMBI yang Ditangkap di Polda Jabar Pengangguran

Sabtu, 29 Januari 2022 - 14:53:00 WIB
Mayoritas Anggota Ormas GMBI yang Ditangkap di Polda Jabar Pengangguran
Sebanyak 731 anggota ormas yang melakukan aksi anarkistis di Mapolda Jabar ditangkap polisi. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, dari 731 anggota ormas GMBI yang ditangkap, 670 orang telah dikembali ke kota dan kabupaten asal mereka. Di daerah domisili, para anggota GMBI itu wajib lapor ke polres setempat.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan 11 orang dalam kasus aksi unjuk rasa anarkistis tersebut. Dari 11 tersangka itu, 7 adalah pimpinan ormas GMBI, termasuk Ketua Umum (Ketum) DPP GMBI Fauzan Rachman. Sedangkan empat lainnya merupakan anggota GMBI yang terbukti melakukan aksi anarkistis.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tengah memeriksa intensif 11 tersangka tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56 KUHPidana. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut