Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Karyawan Toko di Tasikmalaya Curi Rp270 Juta untuk Foya-Foya

Rabu, 22 April 2020 - 13:41:00 WIB
Mantan Karyawan Toko di Tasikmalaya Curi Rp270 Juta untuk Foya-Foya
Barang bukti pelaku curi uang di Toko Plastik Tasikmalaya. Rabu (22/4/2020) (Foto iNews.id: Asep)
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah diperiksa para tersangka dipakai foya-foya di beberapa tempat," kata dia.

Berdasarkan keterangan pelaku, Polsek Cihideung juga menangkap 3 orang tersangka lainnya DA, HE dan DY sebagai penadah hasil kejahatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sisa uang hasil curian dan sebuah motor matic.

"Ini permain tunggal tapi uang hasil pencurian dititipkan 3 tersangka lainnya," ucap dia.

Atas perbuatan itu, pelaku R melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan tersangka lainnya, DA, HE dan DY melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut