Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelapkan Dana Desa Rp304 Juta, Mantan Kades Bunisari Cianjur Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kades Bunisari Korupsi Dana Desa Rp320 Juta untuk Bayar Utang

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:38:00 WIB
Mantan Kades Bunisari Korupsi Dana Desa Rp320 Juta untuk Bayar Utang
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai memberikan keterangan terkait kasus korupsi dana desa dengan tersangka Rohmawati. (Foto: iNews/Mochamad Andi Ichsyan)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan penyidikan, ujar AKBP Mochamad Rifai, RH juga menggelembungkan laporan pertanggungjawaban sejumlah proyek pembangunan desa yang menggunakan anggaran dana desa. "Dia mengaku ditipu oleh seseorang dalam urusan proyek," ujar AKBP Mochamad Rifai.

Hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya.

"Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa, akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan terbengkalai, sehingga sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib," tutur Kapolres Cianjur.

Pelaku Rohmawati dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut