Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Penista Agama M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:59:00 WIB
M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil
M Kace, terdakwa kasus penistaan agama. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Martin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace, mengatakan, Indonesia mengakui asas persamaan di mata hukum, sesuai amanat UUD 45. Tapi yang menimpa M Kace berbeda.

"Oke lah tidak usah dilihat pasalnya. Tapi kita lihat dalam bentuk proses hukumnya. Rekan-rekan jaksa penuntut ini hanya menuntut Yahya Waloni hanya tujuh bulan dan divonis lima bulan. Bagaimana bisa sesama anak bangsa, yang satu dituntut minimal, yang satu dituntut maksimal. Saya di sini mempertanyakan, apakah kita masih menggunakan konstitusi yang sama di negara ini?" kata Martin Simanjuntak. 

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kosim alias M Kace, terdakwa kasus penistaan agama dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Ciamis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (24/2/2022). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

Tuntutan itu sesuai dakwaan JPU. Terdakwa M Kace dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dakwaan kedua, melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dakwaan ketiga, primair melanggar Pasal 156A huruf a KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ACEP MUSLIM

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut