M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil
Selanjutnya, kata Kamarudin, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengganti pasal dalam dakwaan. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 156 KUHP jucto 156 huruf a KUHP, diganti menjadi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Itu diganti oleh JPU. Saya menangani kasus Yahya Waloni tidak diganti pasal. Apa yang dilaporkan, itu juga pasal yang dipakai sampai selesai. Yang ini (kasus M Kace) tidak adil," ucapnya.
"Sampai ke persidangan ini pun, tindakan mereka (JPU) dari awal sidang sangat kelihatan betapa bencinya. Sehingga dalam melihat perkara ini, mereka tidak bisa objektif," ujar Kamarudin Simanjuntak.
Contoh, tutur dia, dalam hal-hal yang meringankan. JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa M Kace. Pernyataan ini sangat tidak adil. Padalah faktanya, M Kace belum pernah dipidana. Orang belum pernah dipidana, seharunya itu menjadi pertimbangan hal yang meringankan.
"Kedua, dia ini korban. Korban pengusiran dari kampung halamannya, 20 tahun lalu. Sekitar 2002 karena membela Om nya Pak Kiling karena imannya. Berikutnya, terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan. Itu hal yang meringankan, tidak bisa dipungkiri," tutur dia.