Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Penista Agama M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:59:00 WIB
M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil
M Kace, terdakwa kasus penistaan agama. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, kata Kamarudin, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengganti pasal dalam dakwaan. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 156 KUHP jucto 156 huruf a KUHP, diganti menjadi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

"Itu diganti oleh JPU. Saya menangani kasus Yahya Waloni tidak diganti pasal. Apa yang dilaporkan, itu juga pasal yang dipakai sampai selesai. Yang ini (kasus M Kace) tidak adil," ucapnya.

"Sampai ke persidangan ini pun, tindakan mereka (JPU) dari awal sidang sangat kelihatan betapa bencinya. Sehingga dalam melihat perkara ini, mereka tidak bisa objektif," ujar Kamarudin Simanjuntak. 

Contoh, tutur dia, dalam hal-hal yang meringankan. JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa M Kace. Pernyataan ini sangat tidak adil. Padalah faktanya, M Kace belum pernah dipidana. Orang belum pernah dipidana, seharunya itu menjadi pertimbangan hal yang meringankan. 

"Kedua, dia ini korban. Korban pengusiran dari kampung halamannya, 20 tahun lalu. Sekitar 2002 karena membela Om nya Pak Kiling karena imannya. Berikutnya, terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan. Itu hal yang meringankan, tidak bisa dipungkiri," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut