LPSK dan Ridwan Kamil Serahkan Kompensasi Rp4,2 Miliar untuk Korban Terorisme
BANDUNG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi Rp4,2 miliar kepada korban terorisme dan ahli warisnya yang berdomisili di Provinsi Jawa Barat. Penyerahan kompensasi itu disaksikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (24/2/2022).
"Kami memberikan kompensasi kepada para korban tindakan terorisme di masa lalu yang berdomisili di Jabar. Ada 24 orang yang hari ini kami serahkan kompensasinya dengan jumlah total Rp4,2 miliar," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo seusai penyerahan kompensasi.
Hasto Atomojo menyatakan, kompensasi diterima korban dan ahli waris. Di antaranya peristiwa bom Bali I dan II, Kedubes Australia, Hotel JW Marriot, hingga aksi terorisme di Palu dan Poso.
Menurut Hasto Atmojo, penyerahan kompensasi tersebut merupakan rangkaian dari seluruh tugas LPSK dalam memfasilitasi kompensasi kepada para korban terorisme di masa lalu.
"Pada Desember 2020 tanggal 16 tepatnya, kami menyerahkan pertama kali kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu ini. Pada waktu itu bersama Pak Presiden di Istana Negara," ujarnya.