Larangan Mudik 6-17 Mei, Polisi Jaga Ketat Jalur Arteri-Jalan Tikus selama 24 Jam
Kombes Pol Rudi juga menegaskan, penyekatan tidak hanya dilakukan kepada para pengendara kendaraan roda empat, namun juga kendaraan roda dua. Masyarakat yang kedapatan mudik, maka akan diputarbalikkan ke daerah asal.
"Kami belajar dari hari raya tahun lalu, jika pemudik lolos di pos pencegatan pertama, maka tidak akan lolos di pos pencegatan selanjutnya," ujar Kombes Pol Rudi.
Korlantas Polri, tutur Kombes Pol Rudi, telah melakukan pengecekan akhir terhadap titik-titik penyekatan. Dia menyatakan, sebanyak 331 titik penyekatan sudah disiapkan untuk menghalau para pemudik.
"Sejak pemerintah melalui Menko PKM mengumumkan mudik dilarang 26 Maret lalu, Korlantas Polri langsung merespons dan menyiapkan skenario," tuturnya.
Kombes Pol Rudi mengatakan, skenario awal yang sudah dilakukan, yakni operasi keselamatan yang berlangsung sejak 12 April dan berakhir 25 April 2021 lalu. Dalam operasi tersebut, kata Rudi, seluruh kepolisian daerah melakukan sosialisasi larangan mudik secara masif.