Laporan Tamara Bleszynski ke Polda Jabar Diduga terkait Masalah Keluarga
"Laporannya masalah tindak pidana tapi harus memenuhi unsur sehigga kami melakukan pendalaman untuk memenuhi unsur yang dilaporkan tersebut. Kendalanya karena lapotan polisi ini dibuat namun dari kronologi, kasus berawal dari perdata. Untuk itu kami melakukan penyelidikan untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana," tutur Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, Tamara Bleszinski membuat laporan polisi ke Polda Jabar karena diduga menjadi korban tindak pidana penggelapan properti di Cipanas, Kabupaten Cianjur bernilai miliaran rupiah. Dalam laporan itu, Tamara melaporkan tiga nama yang diduga sebagai pelaku penggelapan.
Ketiga pelaku dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain. Informasi yang dihimpun, laporan itu tertuang di dalam LP dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan Tamara Bleszynski ke Polda Jabar yang tercatat bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR itu didaftarkan oleh Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners, kuasa hukum Tamara.
Pada Oktober 2021, Tamara, artis berdarah Polandia-Sunda ini sempat mendatangi Mabes Polri Jakarta untuk mengadukan masalah yang membelitnya. Saat itu, Tamara sambil berurai air mata menyebut dirinya menjadi korban penggelapan dengan kerugian miliaran rupiah.
Editor: Agus Warsudi