Lantik Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung, Ridwan Kamil Titip Pesan Ini
Kang Emil juga mengingatkan Dedi agar menjalankan amanah sebagai Pj Bupati Bandung sesuai aturan perundang-undangan. Pasalnya, kata Kang Emil, jabatan Pj bupati memiliki kewenangan yang terbatas.
"Tidak semua keputusan jadi wewenang, misal tidak boleh merotasi dan mutasi pegawai, tidak boleh mengeluarkan izin dan membatalkan izin yang sudah diterbitkan, tidak boleh melakukan pemekaran wilayah, dan sebagainya. Seluruh kebijakan strategis juga harus selalu dikoordinasikan dengan Gubernur," tuturnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bandung Dedi Taufik mengatakan, selain menjalankan amanat Gubernur Jabar, dirinya akan fokus menangani pandemi Covid-19.
"Itu perlu akselerasi dan perlu percepatan, hari ini saya konsolidasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah). Kemudian tempat wisata juga kan Sabtu Minggu dikunjungi, saya juga akan pantau daya tarik pariwisata," kata Dedi.
Dedi mengemukakan, akan berkomunikasi dengan bupati dan wakil bupati Bandung terpilih dalam upaya percepatan transisi pemerintahan di Kabupaten Bandung.
"Saya juga tidak akan melakukan mutasi rotasi. Amanat Kemendagri, selaku Pj Bupati Bandung, yang penting memimpin pelaksanaan pemerintahan sesuai kewenangannya, gugus tugas sesuai fungsinya," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi