Kuasa Hukum Korban Duga Ada Sindikat dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung
Yudi Kurnia mengatakan, salah satu orang yang merekrut para korban itu saudara dari istri pelaku. Istri Herry punya saudara di Garut selatan. Dia mengajak dan mempromosikan itu boarding school gratis yang dikelola Herry Wirawan.
"Tapi dia (orang yang merekrut korban) merasa berdosa katanya. Dia mengaku tidak tahu kalau si Herry itu kelakuannya seperti itu. Tapi kan harusnya di penyidikan (di Ditreskrimum Polda Jabar) menyampaikan itu, tapi ini tidak ada penyidikan sampai ke sana," ucap Yudi Kurnia.
Yudi Kurnia berharap JPU mengubah dakwaan dalam tuntutan dengan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak perubahan Kedua yang mengatur hukuman kebiri dan penjara seumur hidup. "Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu (UU Perlindungan Anak perubahan Kedua yang memuat pasal hukuman kebiri dan penjara seumur hidup)," tutur Yudi Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.
Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.