Kuasa Hukum Habib Bahar Klaim Korban Cabut Laporan, Ini Kata Dirditreskrimum Polda Jabar
Yang menjadi pertanyaan pihak terlapor Habib Bahar, ujar Aziz, sebelum penetapan tersangka, ada proses penyelidikan. "Di penyidikan, berkas apa yang ditandatangani oleh pelapor. Sedangkan pelapor tidak pernah datang. Di penetapan tersangka, keterangan apa dan tanda tangan siapa dari pelapor itu? (Sebab) pelapor tidak pernah datang," ujar Aziz.
Untuk memperoleh keadilan, Azis menuturpkan, pihaknya telah melaporkan kasus penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan ini ke Komisi III DPR RI dengan lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Diketahui, pasangan kerja Komisi III DPR RI adalah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Hukum Nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Sekjen MPR, dan Sekjen DPD.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan, Selasa (27/10/2020). Penetapan tersangka itu sesuai surat yang dikeluarkan Ditreskrimum Nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum.
Surat tersebut ditandatangani oleh Patoppoi sendiri. "Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jaabar Kombes Pol CH Patoppoi, Selasa (27/10/2020).