Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Dokter PPDS Minta Publik Setop Menghakimi dan Sebar Data Pribadi

Jumat, 11 April 2025 - 09:33:00 WIB
Kuasa Hukum Dokter PPDS Minta Publik Setop Menghakimi dan Sebar Data Pribadi
Kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama (31) dokter PPSD anestesi tersangka pemerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. (Foto: MPI/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Polda Jabar yang telah bekerja dengan prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan serta menjungjung tinggi dan menghargai hak-hak hukum klien kami," ujarnya. 

Kepada korban dan pihak-pihak yang terdampak akibat kasus ini, penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf yang mendalam dan sebesar-besarnya khususnya untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, Rumah Sakit Umum Pemerintah Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Universitas Padjajaran (Unpad) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas pemberitaaan yang saat ini terjadi di masyarakat Indonesia. 

Menurut Ferdy, situasi ini tentu tidak mudah juga diterima oleh tersangka Priguna dan semua keluarganya. Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan adil, transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

"Sebagai penutup, kami mengingatkan dalam sistem hukum kita semua orang sama di hadapan hukum dan setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip fundamental ini harus dijunjung tinggi oleh semua elemen masyarakat Indonesia," kata Ferdy.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut