Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Dokter PPDS Minta Publik Setop Menghakimi dan Sebar Data Pribadi

Jumat, 11 April 2025 - 09:33:00 WIB
Kuasa Hukum Dokter PPDS Minta Publik Setop Menghakimi dan Sebar Data Pribadi
Kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama (31) dokter PPSD anestesi tersangka pemerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. (Foto: MPI/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

"Keempat, terkait informasi yang beredar di media sosial tentang alamat kediaman klien kami yang berlokasi di luar pulau Jawa saat ini adalah tidak benar. Sebab sejak tahun 2012 klien kami sudah berkediaman dan menyewa apartement yang berada di Kota Bandung," ujar Ferdy. 

Kelima, kuasa hukum memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan identitas pribadi berupa foto dan data pribadi lainnya di media sosial dari istri dan atau seluruh keluarga. Sebab mereka tidak bersalah dan tidak turut serta dalam permasalahan yang sedang dihadapi Priguna. 

"Keenam, kami memberikan teguran keras kepada pihak-pihak yang telah menyebarluaskan berita dan informasi di media sosial, yang tidak benar dan tidak mendasar secara hukum. Beberapa pemberitaan yang beredar telah mencampuradukkan fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi klien kami hingga dapat mengancam objektivitas proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya. 

Kuasa hukum juga meminta semua pihak menghormati prinsip sub judice rule di mana perkara yang sedang dalam proses peradilan tidak seharusnya dikomentari secara publik dengan cara yang dapat mempengaruhi proses atau hasil peradilan tersebut.

"Kami juga ingin menyampaikan klien kami akan berperilaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini. Kami percaya hal tersebut akan memperlancar proses hukum dan membantu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya," kata Ferdy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut