Kuasa Hukum Dokter PPDS Minta Publik Setop Menghakimi dan Sebar Data Pribadi
BANDUNG, iNews.id - Kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama (31) dokter PPSD anestesi yang menjadi tersangka pemerkosaan anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung meminta masyarakat tidak menyebarluaskan foto dan data pribadi keluarga kliennya. Sebab, keluarga tersangka dan istrinya tidak bersalah dan terlibat kasus tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Ferdy Rizky Adilya Managing Partners FRA & Co Law Firm yang menjadi kuasa hukum tersangla Priguna saat konferensi pers di Kota Bandung, Kamis (10/4/2025).
Dalam keterangannya, Ferdy menyampaikan enam poin pembelaan terhadap tersangka Priguna.
"Kami selaku penasihat hukum dari klien kami yang bernama Priguna Anugerah Pratama yang saat ini menjadi perhatian publik karena sedang menghadapi proses hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat (Polda Jabar)," kata Ferdy, Kamis (10/4/2025).
Ferdy menyatakan, beberapa hal perlu disampaikan terkait kasus yang menjerat Priguna. Pertama, kuasa hukum ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.