Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Dokter PPDS Minta Publik Setop Menghakimi dan Sebar Data Pribadi

Jumat, 11 April 2025 - 09:33:00 WIB
Kuasa Hukum Dokter PPDS Minta Publik Setop Menghakimi dan Sebar Data Pribadi
Kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama (31) dokter PPSD anestesi tersangka pemerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. (Foto: MPI/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama (31) dokter PPSD anestesi yang menjadi tersangka pemerkosaan anak pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung meminta masyarakat tidak menyebarluaskan foto dan data pribadi keluarga kliennya. Sebab, keluarga tersangka dan istrinya tidak bersalah dan terlibat kasus tersebut. 

Pernyataan ini disampaikan Ferdy Rizky Adilya Managing Partners FRA & Co Law Firm yang menjadi kuasa hukum tersangla Priguna saat konferensi pers di Kota Bandung, Kamis (10/4/2025). 

Dalam keterangannya, Ferdy menyampaikan enam poin pembelaan terhadap tersangka Priguna. 

"Kami selaku penasihat hukum dari klien kami yang bernama Priguna Anugerah Pratama yang saat ini menjadi perhatian publik karena sedang menghadapi proses hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat (Polda Jabar)," kata Ferdy, Kamis (10/4/2025).

Ferdy menyatakan, beberapa hal perlu disampaikan terkait kasus yang menjerat Priguna. Pertama, kuasa hukum ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut