Kuasa Hukum 3 Jenderal NII Garut Klaim Punya Saksi Meringankan
Ega menuturkan, tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang akan menguntungkan atau meringankan terdakwa dalam sidang kasus makar ini. “Kami akan hadirkan saksi yang menguntungkan. Untuk meringankan tuntutan jaksa dan putusan hakim,” tutur Ega Gunawan.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Harris Tewa ini berlangsung selama kurang lebih empat jam. Jaksa penuntut umum (JPU) Neva Sari Susanti menghadirkan tiga saksi dari semula sebanyak empat orang.
Ketiga saksi yang dihadirkan jaksa itu adalah Camat Pasirwangi Saeful Hidayat, Kapolsek Pasirwangi AKP Abusono, serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut Febi Febriyanto.
Editor: Agus Warsudi