Kronologi Penangkapan Anak Lilis Karlina, Ini Kata Kapolres Purwakarta
Selasa, 14 Maret 2023 - 14:37:00 WIB
"Jadi mereka ini barter, beli sabu sama dia (I). Barternya dia (RDI) menggunakan jasa tersangka I untuk mencari pelanggan," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Data kepolisian mencatat, ujar dia, tersangka I merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara.
RDI dijerat Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara, tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi