Kronologi Ibu Gugat Status Anak ke PN Majalengka, Berawal dari Retaknya Hubungan
Masalah muncul ketika Sri akan menjual asetnya. Mengetahui niat Sri itu, Ika terkesan menghalang-halangi. Sri sendiri berniat menjual assetnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Cuma ketika si Mamih mau menjual asetnya untuk biaya hidup, seolah-olah dilarang oleh Ika. Padahal kan dia sudah punya jatahnya sendiri. Jadi kesannya, menurut versi klien saya, Ika yang mau menguasai semuanya,” ujarnya.
“Si Ika mengakui ada amanat dari papih (almarhum Andi Kurnaedi), rumah karuhun (leluhur) jangan dijual. Tapi ketika hidup susah, ada yang bisa dijual, tapi dilarang kan mau makan apa,” tutur Asep.
Asep mengatakan, klien Sri Mulyani sebenarnya ingin damai dan tidak membawa urusan tersebut ke pengadilan. “Tuntutan si Mamih, ingin damai. Jangan pernah mengaku Mamih orang tua kandung Ika, meskipun ada akta kelahiran. Karena si Mamih tidak pernah tau masalah akta itu. Mamih ingin berdamai, sehingga tidak ada ribut lagi masalah warisan,” ucapnya.
Editor: Agus Warsudi