Kronologi Ibu Gugat Status Anak ke PN Majalengka, Berawal dari Retaknya Hubungan
“Kronologi mulai dia (Ika) umur 6 tahun dibawa oleh bapaknya si Mamih (Sri). Kemudian diserahkan ke suaminya Mamih, pak Andi. Kemudian dibikinkan Akte Lahir. Jadi seolah-olah Ika ini anak si Mamih dan suaminya, Pak Andi. Jadi seolah-olah anak kandung, padahal tidak,” ujarnya.
Kendati demikian, tutur Asep, awalnya Sri Mulyani tidak terlalu mempermasalahkan hal itu. Namun, sifat dari si tergugat yang dinilai mulai mnenunjukan gelagat tidak baik, membuat Sri selaku penggugat mereasa tidak nyaman.
“Si Mamih (Sri) sih tidak masalah ketika semuanya baik-baik. Ketika si papi (Andi Kurnaedi) meninggal (pada 2006), mulai kelihatan bahwa si Ika ini memang tidak sayang sama si Mamih. Ini pengakuan Mamih sendiri yang disampaikan pada persidangan kemarin, ke hakim mediator,” tutur Asep.
Masalah Warisan dan Wasiat
Asep menyebut, pemicu gugatan yang dilayangkan Sri kepada Ika terbilang sepele. Gugatan yang kini sedang diproses di PN Majalengka itu berawal dari masalah warisan dan wasiat dari suami penggugat almarhum Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng.
“Masalahnya sepele sih. Jadi ada beberapa warisan dan wasiat dari Papih (suaminya Sri). Mamih dapat setengah, anaknya dapat seperempat, tapi tidak ditunjuk yang mana bagiannya,” kata Asep Rachman.