Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ibu Gugat Keabsahan Status Anaknya ke PN Majalengka, Ini Dugaan Motifnya
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Ibu Gugat Status Anak ke PN Majalengka, Berawal dari Retaknya Hubungan

Kamis, 15 April 2021 - 17:04:00 WIB
Kronologi Ibu Gugat Status Anak ke PN Majalengka, Berawal dari Retaknya Hubungan
Ilustrasi hubungan ibu dan anak perempuan renggang akibat pertengkaran. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Kronologi mulai dia (Ika) umur 6 tahun dibawa oleh bapaknya si Mamih (Sri). Kemudian diserahkan ke suaminya Mamih, pak Andi. Kemudian dibikinkan Akte Lahir. Jadi seolah-olah Ika ini anak si Mamih dan suaminya, Pak Andi. Jadi seolah-olah anak kandung, padahal tidak,” ujarnya.

Kendati demikian, tutur Asep, awalnya Sri Mulyani tidak terlalu mempermasalahkan hal itu. Namun, sifat dari si tergugat yang dinilai mulai mnenunjukan gelagat tidak baik, membuat Sri selaku penggugat mereasa tidak nyaman.

“Si Mamih (Sri) sih tidak masalah ketika semuanya baik-baik. Ketika si papi (Andi Kurnaedi) meninggal (pada 2006), mulai kelihatan bahwa si Ika ini memang tidak sayang sama si Mamih. Ini pengakuan Mamih sendiri yang disampaikan pada persidangan kemarin, ke hakim mediator,” tutur Asep.

Masalah Warisan dan Wasiat

Asep menyebut, pemicu gugatan yang dilayangkan Sri kepada Ika terbilang sepele. Gugatan yang kini sedang diproses di PN Majalengka itu berawal dari masalah warisan dan wasiat dari suami penggugat almarhum Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng.

“Masalahnya sepele sih. Jadi ada beberapa warisan dan wasiat dari Papih (suaminya Sri). Mamih dapat setengah, anaknya dapat seperempat, tapi tidak ditunjuk yang mana bagiannya,” kata Asep Rachman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut