Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Herry Wirawan Harus Dihukum Kebiri, Menteri PPPA: Kejahatannya Luar Biasa
Advertisement . Scroll to see content

Kriminolog: Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa Santriwati Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

Kamis, 16 Desember 2021 - 11:08:00 WIB
Kriminolog: Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa Santriwati Sulit Diterapkan, Ini Alasannya
Kriminolog Unpad Yesmi Anwar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain hukuman kebiri, tutur Emil, dalam kasus pemerkosaan keji, pelaku juga sulit untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau mati. Sebab, pelaku pemerkosaan ini tidak sampai menghilangkan nyawa korban atau pembunuhan berencana. 

"Orang kayak gini (pemerkosa anak-anak), sama negara juga dikasih pengacara. Jadi paling dijatuhi hukuman maksimal dan tambahan bisa mulai dari denda dan kerja sosial itu bisa dilakukan," tutur Yesmil. 

Diketahui, desakan penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri menggema di masyarakat. Warganet ramai-ramai mendesak pemerintah menerapkan hukuman maksimal itu terhadap Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Manarul Huda Antapani, Kota Bandung.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Herry Wirawan yang telah merusak masa depan belasan santriwati. Herry memperkosa korban selama lima tahun, dari 2016 sampai 2021.

Permintaan hukuman kebiri diterapkan terhadap Herry pun disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut