KPK Sita Rumah dan Kendaraan Mantan Bupati Cirebon Sunjaya, Kasus Cuci Uang Rp51 M
Dalam proses penyitaan sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas KPK dengan sekelompok orang.
"Ada yang mengambil gambar tanpa izin setelah dikomunikasikan ternyata tidak ada identitas itu dari teman-teman media. Setelah ditanya tidak menunjukkan identitas jelas media mana sehingga dikhawatirkan ada penyalahgunaan atau hal-hal lain yang tidak sesuai aturan hukum sehingga memang betul meminta untuk dihilangkan gambar-gambar yang telah diambil," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019. Penetapan ini merupakan pegembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut. Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU sekitar Rp51 miliar.
Editor: Donald Karouw