KPK Sita Rumah dan Kendaraan Mantan Bupati Cirebon Sunjaya, Kasus Cuci Uang Rp51 M
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa rumah dan kendaraan milik tersangka mantan Bupati CirebonSunjaya Purwadisastra. Rumah yang disita itu berlokasi di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan ini terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mendera bupati Cirebon dua periode tersebut.
"Ada rumah satu, kendaraan satu," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Kendati demikian, Ali belum bisa merinci lebih jauh total nilai aset yang disita tersebut.
"Untuk nilainya kami belum konfirmasi lebih lanjut karena ini kan masih berjalan terkait dengan perkara TPPU Pak S (Sunjaya). Nanti keseluruhannya setelah berkas semua selesai bisa dilihat ada berapa aset yang dilakukan penyitaan," katanya.