Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sesalkan Pemaksaan Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab, Wakil Ketua DPR: Merusak Bhinneka Tunggal Ika
Advertisement . Scroll to see content

KPAI: Siswi Non-Muslim Dipaksa Berjilbab, Sekolah Tak Hargai Keberagaman

Senin, 25 Januari 2021 - 09:15:00 WIB
KPAI: Siswi Non-Muslim Dipaksa Berjilbab, Sekolah Tak Hargai Keberagaman
Jilbab. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Ketentuan dalam berbagai peraturan perundangan tersebut dapat digunakan karena pihak sekolah telah membuat aturan sekolah bersifat diskriminatif terhadap SARA sehingga mengakibatkan ada peserta didik yang berpotensi mengalami intimidasi karena dipaksa menggunakan jilbab, padahal dirinya beragama non-Islam

Karena itu, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya dengan Permendikbud Nomor 82/2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan mengacu pada peraturan perundangan apa saja yang dilanggar pihak sekolah.  

"Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting agar ada efek jera. Sanksi harus maksimal sesuai ketentuan dalam PP 53/2010 ttg Disiplin PNS mengingat kepala sekolah dan jajarannya di sekolah negeri umumnya adalah ASN (aparatur sipil negara)," ujar Retno.

Kedua, KPAI mendorong dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menngingakan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepala sekolah dan guru untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang ini sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang lagi. 

Ketiga, KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meningkatkan sosialisasi Permendikbud Nomor 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan, secara massif kepada dinas pendidikan provisi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut