KPAI: Siswi Non-Muslim Dipaksa Berjilbab, Sekolah Tak Hargai Keberagaman
“Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundangan lain yang lebih tinggi. Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” tutur Retno.
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kata Retno, dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.
"Peraturan ini seharusnya digunakan sebagai acuan atau panduan dalam menangani kasus yang terjadi di SMKN 2 Kota Padang, Sumatera Barat tersebut," ucapnya.
Retno menyatakan, Pasal 6 huruf (i) Permendikbud tersebut mengkategorikan tindakan kekerasan termasuk di antaranya adalah, tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasar kanpada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan, pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan.
Terkait permasalahan ini, ujar Retno, KPAI Bidang Pendidik merekomendasikan, pertama, sekolah diduga kuat melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 39/1999 tentang HAM.