Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Ketua MUI Usul Ditambah 1 Pasal
Advertisement . Scroll to see content

KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri

Sabtu, 06 Februari 2021 - 15:55:00 WIB
KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri
Pedagang seragam sekolah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Ketika yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah daerah (kabupaten/kota), yang akan memberikan sanksi adalah gubenur. Jika pelaku pelanggaran adalah Gubenur, yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tindak lanjut atas pelanggaran SKB 3 Menteri akan diterapkan  sesuai mekanisme yang berlaku. 

Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam ketentuan SKB 3 Menteri juga dapat memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.  

Hal ini, ujarnya, memang kewenangan Kemdikbud yang dapat digunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel, tidak mematuhi SKB 3 Menteri, meskipun ada plus minusnya.

"Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan,” ujar Retno.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut