Korupsi Proyek Wisata Air Terjun Buatan, Carsim Eks Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka
Arie menjelaskan, penetapan tersangka terhadap mantan Kadisbudpar Indramayu ini berdasarkan dua alat bukti yang kuat.
"Terhadap tersangka C kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Indramayu," ucapnya.
Arie menuturkan, saat ini penyidik Kejari Indramayu masih menyelidiki lebih lanjut untuk mencari tersangka lain dalam kasus korupsi pembuatan tebing air terjun buatan tersebut.
"Saat itu tersangka dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas dan PPK. Saat ini penyidik terus mengembangkan perkara, dimungkinkan juga ada tersangka lain di perkara ini," ujarnya,
Atas perbuatannya, mantan Kadisbudpar Indramayu tersebut disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.