Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag 
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 12:38:00 WIB
Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka
Polda Jabar menetapkan 7 pengurus kelompok tani sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Karawang. (Foto: MPI/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Dana yang seharusnya untuk masyarakat justru dialihkan ke pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diberikan ke pihak ketiga. Uang hasil pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli peralatan pertanian seperti traktor.

Selain N, enam tersangka lain juga berperan aktif. Mereka menarik dana dari kelompok penerima, membuat laporan pertanggungjawaban palsu hingga mengurus surat keterangan palsu dari desa terkait pembentukan kelompok baru.

Polda Jabar memeriksa 131 saksi dan menghadirkan tiga ahli, yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) serta ahli dari Kemenaker.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, rekening koran, buku tabungan, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp300 juta, kwitansi dan bon pembelian.

Kombes Hendra menegaskan tindakan para tersangka melanggar Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah, serta SK Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 mengenai penciptaan wirausaha baru untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut