Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka
Dana yang seharusnya untuk masyarakat justru dialihkan ke pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diberikan ke pihak ketiga. Uang hasil pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli peralatan pertanian seperti traktor.
Selain N, enam tersangka lain juga berperan aktif. Mereka menarik dana dari kelompok penerima, membuat laporan pertanggungjawaban palsu hingga mengurus surat keterangan palsu dari desa terkait pembentukan kelompok baru.
Polda Jabar memeriksa 131 saksi dan menghadirkan tiga ahli, yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) serta ahli dari Kemenaker.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, rekening koran, buku tabungan, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp300 juta, kwitansi dan bon pembelian.
Kombes Hendra menegaskan tindakan para tersangka melanggar Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah, serta SK Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 mengenai penciptaan wirausaha baru untuk masyarakat terdampak Covid-19.