Korban dan Keluarganya Histeris saat Dengar Herry Wirawan Tak Dihukum Mati
Rabu, 16 Februari 2022 - 13:09:00 WIB
Diketahui, majelis hakim PN Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim dalam sidang vonis di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hakim menilai, Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Editor: Agus Warsudi