Kopda Dwi Penabrak Handi-Salsa di Nagreg hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya
"Nggak ada (tuntutan) dipecat (dari TNI). Karena ini murni perkara lalu lintas. Kalau di Jakarta ada pidana pokok. Untuk perkara dugaan membuang ke sungai, nanti disidangkan di Pengadilan (Militer) Yogya. Di sini murni perkara lalu lintas saja," tutur Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Diketahui, kasus ini berawal saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, Koptu A Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, mengendarai mobil Isuzu Panther B 300 Q menabrak Handi dan Salsa di Nagreg pada 8 Desember 2021.
Kolonel Priyanto, Koptu A Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, tidak menolong Handi-Salsa. Tetapi ketiga terdakwa membawa kedua korban dan membuangnya ke anak Sungai Serayu.
Korban Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Berdasarkan pengakuan terdakwa Kolonel Priyanto, tujuan membuang Handi dan Salsa ke sungai agar tubuh kedua korban hanya ke laut dan dimakan ikan.
Namun, jasad kedua korban ditemukan terdampar di tepi Sungai Serayu. Dalam persidangan terungkap, Kolonel Priyanto yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat setelah kecelakaan terjadi. Mantan Dandim Gunungkidul ini dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.