Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonus Rp1 Miliar Cair! Persib Sebut Hadiah Pemprov Jabar Jadi Pelepas Dahaga
Advertisement . Scroll to see content

Kisruh Sengketa Tanah, Layanan Kantor Dinas Peternakan Jabar Terganggu

Senin, 01 Oktober 2018 - 11:33:00 WIB
Kisruh Sengketa Tanah, Layanan Kantor Dinas Peternakan Jabar Terganggu
Sejumlah orang menyegel pintu masuk Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Jalan Ir H Djuanda (Dago). (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)
Advertisement . Scroll to see content

“Di mana kedudukan sertifikat tersebut sampai dengan saat ini masih tetap sah secara hukum karena tidak ada satupun putusan pengadilan yang membatalkannya, termasuk putusan 444 yang menjadi pegangan dari para Ahli Waris Adikusumah. Tidak ada satupun bunyi, baik dalam pertimbangan hukum dan amarnya yang menyatakan batal sertipikat Hak Pakai No. 17,” ucapnya di Bandung, Minggu (30/9/18). 

Bangunan Kantor Dinas Peternakan telah memiliki IMB yang sah dan juga telah tercatat di dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara, sehingga dilindungi oleh hukum berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pihak manapun untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik negara/daerah. 

Untuk itu, kata Koesmayadi, berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidak ada satu pun alasan yang sah secara hukum yang dapat membenarkan tindakan ilegal yang dilakukan Ahli Waris Adikusumah dan Ormas Manggala Garuda Putih yang nyata-nyata telah mencederai hukum dan dengan demikian tindakan okupasi yang dilakukan sejak tanggal 5 September 2018 hingga saat ini. 

Saat ini Ahli Waris Adikusumah dan Ormas Manggala Garuda Putih telah memasang atribut, baligo, spanduk, plang dan posko di lingkungan Kantor Dinas Peternakan serta mengerahkan massa yang menempati ruang-ruang publik.

Koesmayadi mengatakan tindakan melanggar hukum tersebut sudah sepatutnya untuk dilaporkan, ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak aparat yang berwenang. “Lebih dari itu, tindakan mereka tersebut jelas-jelas menganggu kegiatan pemerintahan dan menghambat tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat secara luas,” katanya. 

Editor: Himas Puspito Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut