Kisruh Sengketa Tanah, Layanan Kantor Dinas Peternakan Jabar Terganggu
BANDUNG, iNews.id- Pelayanan publik di Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Jalan Ir H Djuanda (Dago) terancam tutup. Kantor Dinas Peternakan ini disegel sekelompok orang yang mengatasnamakan ahli waris.
Seperti diketahui, lahan Kantor Dinas Peternakan terlibat sengketa dengan ahli waris Adikusumah bersama Ormas Manggala Garuda Putih. Para penggugat mengaku berhak atas lahan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Juni 2016, di mana mereka memikiki wewenang untuk mengeksekusi pengosongan.
Sementara, Pemprov Jabar juga memiliki hak berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum juncto Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam ketentuan itu termaktub, yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri, bukan ormas atau orang perorangan.
Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika menyayangkan upaya okupasi dan pengosongan secara sepihak terhadap kantornya itu. Apalagi, upaya itu telah mengganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat yang lebih luas.
Dia menyebutkan, upaya pengosongan sejumlah orang pada Minggu (30/9/2018) dilakukan dengan tindakan intimidasi terhadap lima karyawannya yang sedang bertugas piket pengamanan aset. Lima karyawan ini tertahan di dalam gedung akibat upaya intimidasi dan pengambilalihan secara ilegal.