Kisruh Sengketa Tanah, Layanan Kantor Dinas Peternakan Jabar Terganggu
“Intimidasi dan upaya-upaya untuk pengambilalihan gedung dinas ini telah berlangsung beberapa hari terakhir. Ini membuat karyawan kami merasa terancam serta pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu,” ucapnya, Senin (1/10/2018).
Walau demikian, Dewi menjamin pihaknya akan seoptimal mungkin tetap melayani masyarakat dan kepentingan publik yang lebih luas.
Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat, Koesmayadi Tatang Padmadinata menegaskan, upaya okupasi dan penyegelan sepihak adalah tindakan yang illegal dan melanggar hukum.
“Berdasarkan catatan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, perlu ditekankan di sini bahwa Putusan 444 tidak dapat dilaksanakan terhadap objek tanah Kantor Dinas Peternakan. Karena yang menjadi asal persil dari tanah Kantor Dinas Peternakan adalah Persil 24 D.I yang terletak di Blok Dago, sementara di dalam Putusan 444, tanah ahli Waris Adikusumah berasal dari Persil 46 D.III yang berada di Blok Ro’I,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Koesmayadi, di atas tanah Kantor Dinas Peternakan, telah ada Sertifikat Hak Pakai Nomor 17/ Kelurahan Dago atas Nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.