Kisruh Kadin Jabar, Tatan Minta Forkopimda Tidak Libatkan Cucu Sutara
Diketahui, sebelum berujung gugatan ke pengadilan, sekelompok orang yang mengatasnamakan Kadin Jabar yang dipimpin oleh Cucu Sutara melakukan pemilihan ketua umum baru melalui Musyawarah Luar Biasa (Muprovlub) di Kabupaten Purwakarta, September 2020 lalu.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan norma, kaidah, dan nilai positif yang ada dalam hukum organisasi, yaitu Undang-Undang Nomor 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17/2010 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Untuk itu, Kadin Jabar di bawah kepemimpinan Tatan mengajukan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Cucu Sutara. Gugatan dengan Nomor Perkara Gugatan 383/Pdt.G/2020/PN BDG saat ini sedang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Editor: Asep Supiandi