Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid Berpeluang Besar Jadi Ketum Kadin
Advertisement . Scroll to see content

Kadin Jabar Sebut Banyak Sektor Usaha Belum Pulih, Minta Pemerintah Turun Tangan

Senin, 15 Maret 2021 - 17:55:00 WIB
Kadin Jabar Sebut Banyak Sektor Usaha Belum Pulih, Minta Pemerintah Turun Tangan
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jabar Herman Muchtar (kiri) meminta pemerintah melakukan proses pemulihan sektor usaha. (Foto: Arif budianto)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat menilai, saat ini masih banyak sektor usaha yang belum pulih, imbas dari perlambatan ekonomi pandemi Covid-19. Pemerintah mesti ikut turun tangan, membuat beberapa kebijakan yang dampaknya dirasakan oleh pengusaha. 

"Melihat kondisi seperti ini, seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mempercepat pemulihan sektor usaha," kata Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Herman Muchtar di Bandung, Senin (15/3/2021).

Diketahui, di Jabar diperkirakan ada sekitar 2.000 industri besar yang terdampak. Puluhan ribu industri masuk kategori UMKM. Dalam catatan lain, pada periode November tahun 2020 lalu, total pekerja yang menerima kebijakan dirumahkan mencapai 80.151 orang dari 987 perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 19.384 orang dari 474 perusahaan. 

Perusahaan yang banyak terdampak kinerja bisnisnya akibat pandemi Covid-19 adalah sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) 41,38 persen memberikan kebijakan merumahkan karyawan. 53,33 persen memberlakukan PHK.

Lebih lanjut Herman menjelaskan, sebelum dilakukan pemulihan, seharusnya pemerintah kata Herman menempuh langkah penyelamatan, langkah pemulihan hingga akhirnya langkah penormalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut