Kisruh Kadin Jabar, Tatan Minta Forkopimda Tidak Libatkan Cucu Sutara
"Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Negara ini negara hukum. Kami khawatir bila proses yang telah bergulir di pengadilan ini diabaikan akan menambah kegaduhan dan kekacauan di lingkungan Kadin Jawa Barat," ujarnya.
Mahasiswa program doktoral di Fakultas Hukum Unpad ini menjelaskan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia bukan merupakan pejabat tata usaha negara. Sehingga, asas praduga rechmatig (presumptio iustae causa) tidak dapat diterapkan terhadap keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia bila terjadi gugatan ke pengadilan.
"Artinya, segala keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia tidak dapat diterapkan selama ada upaya hukum yang diajukan ke pengadilan atas keputusan tersebut," kata Tatan lagi.
Oleh karena itu, dia menyatakan, masih menjadi Ketum Dewan Pengurus Kadin Jabar masa bakti 2019-2024 hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) VII di Cirebon Tahun 2019.
Di bawah kepemimpinannya, tambah Tatan, pengurus masih tetap menjalankan program-program Kadin Jabar, termasuk program pemulihan ekonomi dalam pengembangan sektor industri dan perdagangan di era Covid-19.