Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayoritas Anggota Ormas GMBI yang Ditangkap di Polda Jabar Pengangguran
Advertisement . Scroll to see content

Ketum DPP GMBI Jalan Jongkok dan Merunduk di Polda Jabar

Senin, 31 Januari 2022 - 11:15:00 WIB
Ketum DPP GMBI Jalan Jongkok dan Merunduk di Polda Jabar
Ketum DPP GMBI Fauzan Rachman, tersangka kasus aksi anarkistis, berjalan jongkok di Polda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Fauzan ditetapkan sebagai tersangka aksi kekerasan yang terjadi di Mapolda Jabar. "Salah satu tersangka Ketua Umum GMBI atas nama FR (Fauzan Rachman)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dalam kasus itu, kata Ibrahim, Fauzan disebut berperan sebagai aktor intelektual, melakukan provokasi, dan menghasut anggota GMBI sehingga mereka melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa. 

Tersangka Fauzan Rachman disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.

"Keterlibatan Ketua Umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diketahui, pascaaksi unjuk rasa anarkistis di Mapolda Jabar, polisi menangkap 731 anggota ormas GMBI. Mereka berasal dari beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat. 

Dari 731 orang itu, 19 di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan 11 orang jadi tersangka, yakni, Ketua Umum (Ketum) DPP GMBI Fauzan Rachman dan 10 anggota GMBI.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut